Kabupaten ADM. KEPULAUAN SERIBU
(SEJARAH)
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu resmi terbentuk dan efektif melaksanakan tugas-tugasnya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kepulauan Seribu.
Sejak saat itu pula perangkat organisasi Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ditata. Perangkat organisasi mulai dilengkapi dimulai dengan Sekretariat Kabupaten, yang meliputi bagian-bagian serta sub bagian. Kemudian unsur Teknis kepanjangan unsur Dinas di Provinsi dalam hal ini Suku Dinas. Lalu Badan sampai dengan Seksi Dinas serta Pelaksana tugas Kantor. Disamping perangkat Kabupaten, maka perangkat wilayah di bawah Kabupaten pun diperluas. Pemerintah Kecamatan semula satu kini menjadi dua buah, yakni Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Sehingga jumlah Kelurahan pun menjadi 6 buah. Kelurahan tersebut adalah Kelurahan Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Pramuka dan Kelurahan Pulau Panggang. Kantor-kantor ini merupakan wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Sedangkan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan meliputi 3 kelurahan yakni Kelurahan Pulau Tidung, Kelurahan Pulau Pari dan Kelurahan Pulau Untung Jawa.
Profil
Nama Resmi | : | Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu | |||
Ibukota | : | Pulau Seribu | |||
Provinsi | : | Provinsi DKI Jakarta | |||
Batas Wilayah | : |
Sebelah Utara :
berbatasan dengan Laut Jawa/
Selat Sunda.
Sebelah Timur :
berbatasan dengan Laut Jawa.
Sebelah Selatan :
berbatasan dengan Kecamatan
Cengkareng, Penjaringan,
Pademangan, Tj.Priok, Koja,
Cilincing dan Tangerang.
Sebelah Barat :
berbatasan dengan Laut Jawa/
Selat Sunda.
| |||
Luas Wilayah | : | 10,18 Km² | |||
Jumlah Penduduk | : | 25.505 Jiwa | |||
Wilayah
|
:
|
Kecamatan : 2 (dua)
Kelurahan : 6 (enam) Desa |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar